23 April 2025 - 22:23 22:23
Search

PN Jakut Bebaskan Terdakwa Kasus Penggelapan

WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Kweek Sok Kwan atas dakwaan perkara kasus penggelapan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat,” ujar Ketua majelis hakim, Susilo Utomo, saat membacakan putusan, Rabu (16/12) lalu.

Semula, Kweek Sok Kwan, didakwa melakukan penggelapan harta milik Kweek Sok Tjan, kakak kandungnya. Namun, setelah melalui persidangan, akhirnya majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Kweek Sok Kwan terbebas dari hukuman.

Fernandus W. Simanjuntak, penasihat hukum terdakwa dari Law Firm Wijaya Sandi & co, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

“Majelis hakim memutus secara adil, karena memang ranah hukum ini ranah perdata. Itu terbukti melakukan pinjam meminjam uang sudah dilaksanakan dan bukan pidana. Itu ranah perdata,” ujar Fernandus, Rabu (18/12/2019).

Sementara Sandi Sinaga, kuasa hukum terdakwa lainnya menyatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran-pembayaran atas uang pinjaman. Pembayaran sudah dilakukan sejak tahun sejak Mei 2016 sampai dengan tanggal Juli 2017 dengan total sebesar Rp. 508.795.020,-.

“Putusan tersebut sudah sangat adil dan kami sangat bersyukur karena hukum benar-benar telah ditegakkan,” pungkas Sandi yang juga berasal dari Law Firm Wijaya Sandi & co. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait