WARTAPENANEWS.COM – Oknum anggota Polairud Polda Banten berinisial JS dan rekannya seorang warga sipil berinisial BA terancam 7 tahun penjara usai mengeroyok seorang warga bernama Welimi Teiwiland Mandiangan (46) hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten pada Minggu (27/10) lalu.
JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Polda Banten.
“Untuk tersangka ada 2 orang (JS dan BA), kita lakukan penahanan di Polda Banten. Karena ini atensi kasus menonjol apalagi melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, kita tidak mau underestimate,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, kepada wartawan, Senin (4/11).
Meski begitu, Kemas memastikan kasus penganiayaan tersebut tetap ditangani penyidik Satreskrim Polres Cilegon.
“Kasusnya kita yang menangani, untuk penahanan dilakukan di Polda Banten karena tadi itu, dia (tersangka JS) anggota Polri,” tambahnya.
Terkait pasal yang menjerat kedua tersangka, Kemas mengatakan polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ayat dua poin tiga pasal tersebut menyebutkan pelaku dapat dihukum paling lama 12 tahun penjara jika kekerasan mengakibatkan maut. (mus)