WartaPenaNews, Jakarta – Keputusan pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji tahun ini disambut dengan berbagai macam reaksi, dari Aceh yang memunculkan wacana untuk meminta kuota kontingen haji yang terpisah dari kuota nasional, sampai hoaks yang beredar soal pemanfaatan dana haji.
Menteri Agama Fachrul Razi telah meminta maaf kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat karena memutuskan pembatalan haji tahun ini tanpa berdiskusi dengan DPR dalam rapat kerja virtual yang digelar Kamis (18/06).
“Saya atas nama pribadi, menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini. Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII, semoga hubungan kerja yang sudah terjalin baik saat ini dapat terus kita bina dan tingkatkan,” kata Fachrul.
Sementara itu pemerintah provinsi Aceh mengatakan berencana akan melobi pemerintah Arab Saudi untuk bisa mendapatkan kuota haji sendiri agar mereka tidak lagi bergantung pada pemerintah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Antrean haji di Aceh `29 tahun`
Aceh berencana memberangkatkan calon jamaah haji secara mandiri, di luar kuota nasional. Kalangan politisi Aceh berpijak pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa.
Namun, sejauh ini wacana tersebut baru masuk dalam judul rancangan legislasi dan belum dilakukan pembahasan.
“Tahapannya masih panjang, sementara ini baru berupa rancangan qanun dan itupun harus dibahas kembali bersama dengan para ahli, dari perhubungan, imigrasi serta bagian lainnya,” kata Iskandar Usman Al Farlaky, Sekretaris Komisi V DPR Aceh, kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Qanun adalah aturan hukum sesuai syariah Islam.
Suasana di dekat Kabah, Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Minggu (24/05), saat sebagian karyawan dan pekerja masjid melakukan salat dengan dikawal aparat keamanan, di tengah pandemi virus corona.
Iskandar, mengatakan agar ini tidak hanya menjadi wacana semata, tetapi perlu didalami melalui diskusi khusus antara pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah pusat, serta melibatkan tokoh agama dan akademisi.
“Jika qanun ini dapat dilebarkan dengan dukungan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat maka tidak menutup kemungkinan calon jamaah haji Aceh bisa diberangkatkan secara mandiri,” kata Iskandar, Sekretaris Komisi V DPRA.
Sedangkan Anggota DPD RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi, mengatakan gagasan Aceh memberangkatkan jemaah haji yang terpisah dari kuota nasional bukan hanya sebagai sensasi.
“Ini muncul dari diskusi kita dari sesama DPD RI Aceh, seharusnya berangkat haji secara mandiri dapat kita lakukan, karena Aceh juga telah bisa memberangkatkan jamaah umrah secara mandiri,” kata Fadhil Rahmi, Anggota DPD RI asal Aceh.
Selain itu, menurut Fadhil, jika semua tahapan administrasi sudah terpenuhi, pihaknya baru akan membicarakan gagasan mengenai haji ini kepada menteri dan berencana untuk bertemu langsung dengan presiden.
“Ini kan nggak serta merta, nanti kalau semuanya sudah selesai dan tinggal memohon restu dari pusat, baru kita anggota DPD RI asal Aceh akan membicarakan pada menteri dan presiden,” jelas Fadhil.
Dalam akun Instagramnya, Fadhil mengatakan bahwa Aceh memiliki “histori tersendiri dengan Arab Saudi.”
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, mengatakan jemaah asal Aceh sudah mengantre untuk 28 tahun mendatang, dan jika kali ini tertunda maka daftar antrean pemberangkatan calon jamaah haji menjadi 29 tahun mendatang.
“Kita di sini berada pada tahap pelaksana, jadi semua prosedur dan administrasi tetap mengikuti arahan yang sudah ada seperti sebelumnya, soal Aceh ingin memberangkatkan calon jamaah mandiri itu masih wacana para politisi,” kata Samhudi.
Sahudi melanjutkan, untuk tahun ini ada sebanyak 4.187 calon haji yang hendak berangkat, namun berdasarkan surat edaran dan perintah dari pusat masih terkendala karena sedang dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan enggan berkomentar soal rencana Aceh tersebut saat BBC Indonesia meminta komentar pada Kamis (18/06). (mus)