20 April 2025 - 23:42 23:42
Search

Polisi Akan Sita Sepeda Bagi Pesepeda yang Membandel

WartaPenaNews, Jakarta – Kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pesepeda yang melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang kepada pesepeda yang membandel bisa berupa sepeda atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pelanggar yang akan disita.

“Barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa KTP-nya,” kata Sambodo di Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya, Lido, Sukabumi, Jawa Barat seperti diberikatan situs berita Viva.co.id, Rabu (2/6/2021).

Menurut Sambodo, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Criminal Justice System, pekan depan. Hal ini guna membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) penilangan kepada pesepeda bandel.

Setelah itu, kepolisian akan melakukan sosialisasi soal apa yang akan disita jika pesepeda melanggar. Tapi, Sambodo menekankan, sebelum melakukan penilangan, pihaknya tetap mengedepankan upaya edukasi dan preventif dengan meminta pesepeda tidak keluar jalur sepeda.

“Penindakan itu last option kalau misalnya edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa mengubah keadaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa kesepakatan dihasilkan dalam rapat terbatas antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya terkait road bike di ruas jalan Ibu Kota.

“Hasil rapat sementara lintasan jalan non tol Kokas (Kota Kasblanka)-Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 31 Mei 2021.

Menurutnya, diperbolehkannya jalur road bike Karet-Kokas itu mulai dari jam 05.00 WIB-08.00 WIB khusus untuk Sabtu-Minggu.

Untuk lintasan road bike Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat diperbolehkan 05.00 WIB sampai jam 6.30 WIB.

“Selain waktu tersebut dilarang. Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu. jelas ya,” ujarnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait