23 April 2025 - 06:51 6:51
Search

Polisi Ancam Pelaku Penyebar Hoax Pesawat Sriwijaya Diancam Pasal Berlapis

Jakarta, WartaPenaNews – Pelaku penyebar berita bohong (hoax) soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial, terancam pidana penjara. Masyarakat pun diminta lebih bijak dalam memilih sumber berita, apalagi di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan tindakan patroli cyber guna meredam hoax yang meresahkan masyarakat.

“Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” tutur Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Ia menegaskan, pelaku penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana yang berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana yang mengancamnya bisa lebih dari lima tahun.

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya.

Begitu juga dengan media apalagi yang menentukan sebaiknya jangan menjadi tempat yang hoax sehingga menjadi sumber informasi publik. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait