Jakarta, WartaPenaNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus komplotan begal handphone milik pesepeda. Aksi mereka kerap membuat para pesepeda resah saat melakukan aktivitasnya di jalan raya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, para pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang yakni, SM (37), AS (38), EU ( 39), MA (24), dan TT (34). Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 25 kali di berbagai lokasi berbeda di Jakarta Barat sejak 2017.
Ady menerangkan, para pelaku kerap memakai hasil kejahatan untuk membeli narkoba sabu dan dikonsumsi secara beramai-ramai, dan juga untuk keperluan sehari hari. Pada proses pemeriksaan, para pelaku juga diketahui positif methapetamine, atau zat kandungan dalam narkoba sabu.
“Kelima pelaku positif methapetamine, para pelaku memakai hasil kejahatannya untuk membeli narkoba sabu dan keperluan sehari-hari,“ ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, (28/1/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui salah satu korban begal ternyata adalah Slamet Supriyadi salah satu staf di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Slamet Supriyadi dibegal ketika sedang bersepeda di Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (26/1) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban tengah bersepeda bersama rombongan para staf Kementerian Lingkungan Hidup
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam kasus ini ada satu orang lagi, berinisial Kibo yang masih dicari polisi.
Sementara Staf Khusus Menteri LHK Irjen Jhonny Siahaan yang hadir dalam acara rilis itu menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat, yang berhasil menangkap pelaku begal sepeda yang melukai Slamet Supriyadi yang juga adalah stafnya.
“Kami mengucapkan terima kasih, apresiasi ke Polres Jakarta Barat yang mana sudah bisa dengan cepat mengungkap kasus curas di TKP di Jalan Latumenten,” ujarnya.
Kelima pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat guna diperiksa lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara. (rob)