WartaPenaNews, Jakarta – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan jaringan pengedar uang palsu (upal) antar wilayah di Pulau Jawa. Enam pelaku dari 13 pelaku diamankan petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka merencanakan pembuatan uang palsu ini sejak Mei 2019 lalu.
Udin alias SYF (40) mengaku mengenal seorang bernama Sugiono (53) warga Mangga Besar, Jakarta Barat bersama rekannya NSTM (55). Udin berunding jika dirinya mendanai kedua orang tersebut ia akan memperoleh uang miliaran rupiah.
Tanpa berpikir panjang, Udin langsung menerima tawaran kedua pelaku yang menyandang residivis pelaku upal ini.
“Awalnya diajak Sugi jika dirinya butuh dana untuk mencetak uang palsu. Saya tertarik dan sudah mendanai percetakan sampai Rp 200 juta. Tapi proses percetakan sejak bulan lima 2019 lalu ini berada di Jakarta,” beber Udin pada saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).
Lebih lanjut Udin menjelaskan, setahun kemudian ia baru mendapatkan titik terang uang palsu yang dicetak sudah siap edar. Karena masa pandemi, para pelaku pun mengaku memperoleh angin segar untuk mengedarkan uang palsu ini. Proses peredaran pun sudah disiapkan matang dengan membagi sejumlah pengedar lain.
“Iya kita sudah coba semua cara agar bisa mengedarkan uang ini. Dari memasukkan ke mesin setor tunai sampai mengedarkan dari pengedar kecil sampai masuk ke bank. Tapi gak ada yang berhasil,” cetus Siswandi.
Selain Udin, Siswandi, Sugiono dan HRDS petugas juga mengamankan dua pelaku lain yakni Heri (60) dan Dani (37) warga Surabaya. Heri merupakan pendisain uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang akan dicetak. Sedangkan Dani merupakan driver pengantar jemput uang miliaran yang hendak diedarkan.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menjelaskan, penangkapan jaringan uang palsu dilakukan sejumlah Polres. Bahkan jajaran Polrestabes Surabaya harus ke Jakarta Barat untuk menangkap tiga pelaku yakni Heri, Sugiono dan HRDS.
“Kita mengamankan pelaku ini di sejumlah daerah. Sebab jaringan ini dari investor, pengedar dan pencetak berada di kota yang berbeda. Adapenangkapan di Jombang, Lamongan, Gresik dan juga Jakarta. Beruntung uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 16 miliar lebih belum beredar,” paparnya.
Dari penangkapan 6 pelaku, lanjut Hartoyo, petugas mengamankan mobil Suzuki Ertiga nopol L 1575 SB dan Honda City hitam nopol S 1385 OF. Uang palsu sejumlah 16 Miliar lebih dan peralatan percetakan uang serta komputer juga disita petugas. Para pelaku akan dijerat UU RI no 07 tahun 2011 pasal 37 JO 27 tentang uang palsu. (mus)