WARTAPENANEWS.COM – Satun Reskrim Polsek Kalideres membongkar toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras, atau daftar G di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial MD.
“Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174.000 hasil penjualan obat daftar G tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari MD, kata Abdul Jana, obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.
“Dia (MD) juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Kini, polisi telah menetapkan MD sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan. (mus)