IPOL.ID – Polisi kini memburu keberadaan BD, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang sedang hamil.
Peristiwa yang terekam dan videonya viral itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Sebelumnya polisi telah memeperiksa pelaku beberapa jam setelah kejadian, namun tak dilakukan penahanan lantaran pidana yang dilakukan dinilai kategori ringan.
Kini polisi kembali memburu pelaku karena pertimbangan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/7).
Dia menegaskan, pelaku tidak ditahan, hanya saja tetap berstatus wajib lapor.
“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” tegasnya.
“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU,” tutupnya. (far)
home » Polisi Buru Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel
Polisi Buru Suami Pelaku KDRT Istri Hamil di Tangsel
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16