WartaPenaNews, Mojokerto – Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka penipuan arisan lebaran fiktif Rp1 miliar di Mojokerto. Petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bersama suami dan dua anaknya.
Tersangka atas nama Tarmiati alas Mia (44) merupakan warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini kabur pada 8 April 2021 membawa uang arisan. Tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban, Jamiah (53) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Korban merupakan ketua kelompok arisan lebaran dengan anggota sebanyak 102 orang ini melapor ke Polsek Ngoro pada 15 April 2021. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan membentuk tiga tim bekerja sama dengan Resmob Polres Sragen dan Resmob Polres Grobogan Polda Jateng, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
“Pelaku sudah ditangkap pada, Selasa kemarin dan langsung dibawa ke Polsek Ngoro. Pelaku didampingi suaminya, Khusnul Zaini, menjalani pemeriksaan. Nilai arisan lebaran fiktif sebesar Rp1 miliar dengan anggota arisan kisaran 200 orang,” ungkapnya, Sabtu, 22 Mei 2021.
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit mobil Toyota Avanza nopol S 1481 NI warna hitam, satu unit mobil pikap Colt T 120 ss nopol S 8587 RA, uang tunai Rp2,1 juta, satu buah Handphone (HP) merk Oppo A5, serta satu buah buku tabungan Bank BNI 46.
Kemudian satu buah kartu ATM Bank BNI 46, satu buah buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank BCA dan buku tulis berisikan catatan arisan. Satreskrim Polres Mojokerto membuka posko pengaduan di Polsek Ngoro.(mus)