29 March 2024 - 09:37 9:37

Polisi Edarkan Kembali Obat COVID-19 yang Disita dari Pelaku Penimbunan

konpers penimbunan obat covid

WartaPenaNews, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan COVID-19 yang diungkap oleh jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

“Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri, bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri tersebut, telah ditetapkan sebanyak 37 orang tersangka.

Adapun jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis dan 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis.

“Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti,” kata Helmy.

Helmy menjelaskan, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar, dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.

“Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakt untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,” kata Helmy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi COVID-19.

Polri, kata Rusdi, akan menindak dengan tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

“Polri tentunya mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penangani COVID-19,” katanya.

Rusdi menambahkan, dalam penanganan pandemi COVID-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu.

“Mari bersatu melawan COVID-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini,” ujar Rusdi.

Berikut barang bukti obat yang disita oleh Polri, total 2.386 tablet dan 56 vial dengan rician, 24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate, 30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg, 10 blister @10 tablet Favipiravir, 1.260 kapsul obat terapi COVID-19 kapsul 200 mg, 500 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 2 vial actemra 20 mg/ml Tocilizumab 80 mg/ 4 ml.

Kemudian, 2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml, 50 vial Azithromycin Dihydrate, 50 vial Deserem Remdesivir, 100 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg. (wsa/ant)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 08:35
Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

WARTAPENANEWS.COM - Polda Metro Jaya mengaku akan mendalami sosok bos yang memperkerjakan MI (17), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kabid Humas

01
|
29 March 2024 - 08:13
Lurah di DIY Ingin Lurah 2 Periode Bisa Maju Lagi

WARTAPENANEWS.COM - Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Nayantaka, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana ada perubahan masa jabatan lurah dari

02
|
29 March 2024 - 07:29
Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Ketua DPD PSI Jakbar Dipolisikan

WARTAPENANEWS.COM - Mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar) ANL dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual, oleh seorang wanita berinisial W (29). Laporan dilakukan di Polda Metro Jaya

03