WARTAPENANEWS.COM – Polisi menangkap seorang pria berinsial berinisial H (26) warga Desa Banjar Anyar, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (1/7).
Dia diduga menyelundupkan 72 ribu bungkus atau sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai ke Bali.
Rokok-rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu rencananya akan dijual di wilayah Jembrana, Bali.
“Pelaku membeli rokok ilegal tersebut dari Surabaya untuk kemudian diedarkan di wilayah Jembrana,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Selasa (6/8).
Penangkapan H berawal dari laporan masyarakat kepada polisi tentang aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayah Jembrana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H.
H saat itu yang sedang bongkar muat rokok ilegal dari sebuah truk di sebuah rumah di Desa Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, H menutupi truk dengan jerami mengelabui petugas pemeriksaan melewati Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Atas perbuatannya, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengatakan total nilai cukai dari rokok tersebut sebesar Rp 1.331.200.000. Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 1.707.968.000.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 54 atau 56 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (mus)