wartapenanews.com – Tiga orang pelaku dari 7 kawanan perampokan sarang walet asal Kotawaringin Timur telah dilumpuhkan tim gabungan Jatanras Polda Kalteng, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau.
Ketiga pelaku perampokan tersebut diamankan tidak lama setelah kejadian aksi perampokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau dan Polres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, tiga pelaku perampokan yang diamankan yakni, Wanda Tri Putra, Khairani dan Muhammad Haber warga Sampit.
“Wanda dan Khairani, ditangkap pada 21 Maret 2022, sedangkan Juanda pada 23 Maret 2022,” ujar Bayu, Kamis (31/3) saat pers release di halaman Mapolres Kobar.
Bayu meneruskan, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kobar dan Lamandau sekitar pertengahan Maret 2022.
“Ketujuh pelaku tersebut, berangkat dari Kabupaten Kotim menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi KH 1258 AM warna silver. Di Kabupaten Kobar sasaran pertama mereka yaitu sebuah bangunan sarang walet yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada,” kata Bayu.
Bayu melanjutkan, pelaku menjarah sekitar 30 kilogram sarang walet senilai Rp 59 juta. Selain di TKP pertama para pelaku yang memecah kelompoknya menjadi 2 juga beraksi di bangunan sarang walet di Desa Pangkalan Lada. Di TKP kedua para pelaku mengambil sekitar 50 kg sarang walet senilai Rp 105 juta.
“Dalam aksinya, para pelaku mengancam penjaga gedung walet menggunakan parang dan mengikat serta mengintimidasi korban agar tidak berteriak,” tandasnya.
Selain di Kabupaten Kobar, tambah Bayu, para pelaku kemudian juga bergerak ke Kabupaten Lamandau untuk melakukan aksi serupa. Namun, keberadaan para pelaku berhasil diketahui dan ditangkap dengan berkat kerja sama yang baik antar Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng.
“Saat ini 4 pelaku lain masih dikejar. Sedangkan identitas mereka sudah diketahui. Untuk 3 pelaku yang sudah ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka, lantaran berupaya melawan untuk melarikan diri saat ditangkap,” tegas Bayu.
Bayu menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mus)