IPOL.ID – Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana.
Namun demikian, tak disebutkan siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7).
Dia menyebut, dalam kasus ini penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor, dan pelapor.
Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilakukan pada 31 Mei 2023.
Pelaporan dilakukan atas Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (far)
home » Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana
Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana


Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16