WartaPenaNews, Tangsel – Seorang berinisial STR ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat. Pasalnya wanita ini diduga melakukan penyuntikan “filler” ilegal pada bagian tubuh korban berinisial D dan T.
“Pelaku ditangkap di Pondok Pucung Tangerang Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Polisi juga menggeledah tempat kediaman STR dan didapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan dan beberapa botol “filler”.
Arsya menegaskan STR tercatat bukan sebagai dokter ahli anestesi atau filler yang membuka praktek klinik kecantikan.
Sebelumnya, korban D dan T mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara usai menjalani suntik “filler” dari seseorang yang awalnya mengaku dokter.
Selanjutnya, D melapor dugaan malpraktik ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 31 Maret 2021.
Filleradalah tindakan penyuntikan bahan berupa cairan gel ke bawah kulit yang bertujuan untuk menambah volume pada salah satu bagian tubuh. (mus)