WARTAPENANEWS.COM – Polisi menetapkan AC (32) sebagai tersangka atas kasus tewasnya anak laki-laki berusia 3 tahun berinsial YKA. Balita tersebut tewas dilindas mobil Fortuner N 1770 HZ milik tersangka di Perum Quality Riverside, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5).
“Sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo lewat pesan singkatnya.
Terkait penahanan tersangka AC, pihaknya masih menunggu keputusan penyidik. Saat ini AC masih diperiksa.
“Masalah penahanan menjadi kewenangan penyidik yang menangani,” ujarnya.
“Tetap kita proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
AC telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polresta Sidoarjo. Kepada petugas, AC mengaku saat kejadian tak melihat bila YKA melintas.
Ia menegaskan saat itu pandangannya ke depan saat berkendara.
“Kalau sekilas sih, saya itu kan pandangan tetap ke depan, enggak tahu kalau ada anak kecil itu nyeberang (lewat). Enggak kelihatan,” katanya.
Menurutnya, kap mobil tersebut tinggi, sementara korbannya yang kecil itu ada di blind spot atau titik buta pengemudi.
“Karena kan kap juga tinggi. Kenal (sama korban) Pak, tetangga samping rumah. Iya terasa (sewaktu nabrak), dia (warga) teriak terus saya berhenti,” tambahnya. (mus)