wartapenanews.com – Polda Metro Jaya sedang mendalami keterlibatan rumah sakit dalam negeri di kasus jual-beli ginjal sindikat Indonesia-Kamboja.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, salah satu tersangka yang ditangkap pernah menjadi pendonor yang menjalankan transplantasi di salah satu rumah sakit dalam negeri.
“Kami sampaikan salah satu tersangka pendonor ditransplantasi ginjal di dalam negeri,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7).
Meski tak disebutkan identitas rumah sakitnya, Hengki mengatakan bahwa hal tersebut sedang dalam penyelidikan.
“Untuk yang dalam negeri sedang dalam proses untuk penindakan,” tuturnya.
Pelaku Awalnya Pendonor
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Hengki mengatakan 9 di antaranya adalah mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.
“Tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya kemudian di bawah asistensi dan di-backup dari Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dan dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari pada sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” kata Hengki.
Para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mulai dari merekrut calon pendonor, menjaga tempat penampungan pendonor, mengurus paspor hingga mengurus transplantasi yang dilakukan di Kamboja.
“Ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator di Indonesia ini atas nama Septian,” tutur Hengki.
“Kemudian khusus yang melayani di Kamboja menghubungkan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor ini sudah kita tangkap juga yang kami kemarin kejar ke Kamboja kami tangkap atas nama Lukman. Dan tujuh orang perekrut yang mengurus paspor atau akomodasi dan lain sebagainya,” tambah Hengki.
12 Tersangka perdagangan ginjal ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Ada yang di Bekasi hingga di Bali.
Berikut daftar para tersangka;
Barang bukti dalam jumpa pers TPPO di Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-white
Perbesar
Barang bukti dalam jumpa pers TPPO di Polda Metro Jaya. Foto: Thomas Bosco/kumparan
MAF alias L, 21 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Bekasi, peran menjaga tempat penampungan di Bekasi dan mendata pendonor ginjal.
R, 26 tahun, ditangkap 19 Juni 2023 di Tol Cempaka Putih Jakarta Pusat, peran membantu pengurusan paspor pendonor ginjal.
DS alias R alias B, 30 tahun, ditangkap 20 Juni 2023 di Palembang, peran merekrut pendonor ginjal
HA alias D, 42 tahun, ditangkap 22 Juni 2023 di Bali, peran merekrut pendonor ginjal dan memberikan tiket untuk pendonor ginjal
ST alias I, 30 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, peran koordinator semua kegiatan di Indonesia dan mengantar calon pendonor ke bandara serta mencari tempat penampungan
H alias T alias A, 41 tahun, ditangkap 27 Juni 2023, peran koordinator semua kegiatan di Kamboja
HS alias H, 41 tahun, ditangkap 7 Juni 2023 di Bogor, peran membantu mengurus paspor
GS alias G, 31 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Kabupaten Bekasi, peran membantu membuat paspor
EP alias E, 23 tahun, ditangkap 7 Juli 2023 di Yogyakarta, peran merekrut
LF alias L, 32 tahun, ditangkap 12 Juli 2023 di Surabaya, peran menjaga, mengawasi dan memenuhi kebutuhan pendonor selama di Kamboja
M alias D, 48 tahun, ditangkap 27 Juni 2023 di Bekasi, anggota polisi yang membantu menghindari penyidikan
AH alias A, 28 tahun, ditangkap 19 Juli 2023 di Bali, oknum Imigrasi yang membantu meloloskan korban saat di Imigrasi Bali. (mus)