WartaPenaNews, Depok – Petugas gabungan Polres Metro Depok, TNI dan Satpol PP Kota Depok menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Polres Metro Depok pada hari Rabu (21/7/2021) mulai pukul 20.30 WIB.
Dalam operasi ini sedikitnya 2 tempat usaha dikenakan denda lantaran melanggar aturan di masa PPKM. Petugas juga memberikan 18 teguran lisan dan 4 teguran tertulis terhadap tempat usaha yang melanggar.
Operasi yustisi melibatkan 59 personel terdiri dari 6 personel TNI, 26 personel Polri, 20 personel Satpol PP dan 6 personel Dishub Kota Depok tersebut dibagi menjadi 3 tim.
“Tim 1 menyusuri rute Jl. Boulevard GDC, tim 2 menyusuri Jl. Raya Citayam dan tim 3 menyusuri rute Jl. Raya Kemakmuran, Sukmajaya,†kata Kompol Otoli Mendrofa.
Kompol Otoli Mendrofa melanjutkan, sasaran operasi adalah pembatasan kegiatan masyarakat dan tempat keramaian seperti toko, tempat kuliner (café) agar mematuhi prokes Covid-19 sesuai Intruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan secara humanis kepada Masyarakat terkait Sosialisasi PPKM agar selalu menerapkan Prokes 5M. Petugas juga memberikan tindakan teguran lisan dan tertulis kepada masyarakat yang melanggar Prokes 5M dan membubarkan kerumunan secara humanis, agar pulang kerumah masing masing guna antisipasi pencegahan dan penyebaran Wabah Pandemi Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Metro Depok
“Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Situasi aman dan terkendali, kejadian menonjol nihil,†tutupnya. (rob)