20 April 2025 - 18:38 18:38
Search

Polri Cokok 414 Tersangka TPPO dan Kejahatan Pekerja Migran

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (16/6). Foto: Divhumas Polri

IPOL.ID – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima ratusan laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Dari 314 laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri mencokok sebanyak 414 tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (16/6).

Dia merinci, dalam laporan terkait TPPO ada sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77 laporan. Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5-15 Juni 2023.

Ramadhan menjelaskan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban ada sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, anak-anak perempuan 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan anak laki-laki sebanyak 24 orang.

“Berdasar data pengungkapan kasus, saat ini terdapat 64 kasus dalam tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ujarnya.

Ramadhan mengungkapkan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak ada di perumahan atau pemukiman yaitu 129 kasus. Kedua, di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara, tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

“Tiga modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” tukas dia.

Tiga modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yaitu membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, lanjut Ramadhan, untuk kejahatan TPPO terbanyak yaitu persoalan ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” pungkas Ramadhan. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait