29 March 2024 - 16:12 16:12

Polri; Empat IRT Tersangka Aksi Pelemparan Pabrik Rokok di Lombok Siap Diadili

Jakarta, WartaPenaNews – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.”Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” tutur Argo menanggapi polemik kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Argo menambahkan, Polri sudah berkordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual.

Mediasi Gagal
Pada kesempatan itu Argo mengungkapkan bahwa Polri melalui Polres Lombok Tengah sudah melakukan mediasi sebanyak sembilan kali. Namun proses itu tak menemukan jalan keluar. Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang pabrik rokok UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Pihak Suardi selaku pimpinan pabrik membuat laporan ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap para terlapor tidak ditangkap dan ditahan.

Aksi Protes
Perkara ini berawal dari aksi protes keberadaan pabrik rokok yang berada di Desa Eat Nyiur yang dianggap telah mencemari udara. Banyak anak-anak yang menderita sesak nafas akibat polusi udara dari pabrik.

Saat aksi berlangsung, keempat IRT itu dituding melempar gudang pabrik rokok. Mereka melakukan itu sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan, sementara pabrik lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Keempat IRT itu masing-masing bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka terancam Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03