18 April 2024 - 23:28 23:28

Polri; Empat IRT Tersangka Aksi Pelemparan Pabrik Rokok di Lombok Siap Diadili

Jakarta, WartaPenaNews – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.”Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” tutur Argo menanggapi polemik kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Argo menambahkan, Polri sudah berkordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual.

Mediasi Gagal
Pada kesempatan itu Argo mengungkapkan bahwa Polri melalui Polres Lombok Tengah sudah melakukan mediasi sebanyak sembilan kali. Namun proses itu tak menemukan jalan keluar. Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang pabrik rokok UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Pihak Suardi selaku pimpinan pabrik membuat laporan ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap para terlapor tidak ditangkap dan ditahan.

Aksi Protes
Perkara ini berawal dari aksi protes keberadaan pabrik rokok yang berada di Desa Eat Nyiur yang dianggap telah mencemari udara. Banyak anak-anak yang menderita sesak nafas akibat polusi udara dari pabrik.

Saat aksi berlangsung, keempat IRT itu dituding melempar gudang pabrik rokok. Mereka melakukan itu sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan, sementara pabrik lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Keempat IRT itu masing-masing bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka terancam Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03