WartaPenaNews, Jakarta –Â Proses ekstradisi terhadap tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang masi diupayakan Polri. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Disarankan untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham. Langkah kami ya ajukan permohonan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021)
Permohonan upaya ekstradisi itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Proses selanjutnya, beliau yang jalankan,” ucapnya.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph.(mus)
Post Views: 142