25 April 2024 - 09:16 9:16

Polri Resmi Hentikan Penggunaan Pelat RF dan Pelat Rahasia

wartapenanews.com –  Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan, Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai Oktober 2022.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Yusri menerangkan, penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo karena melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.

Banyak pengendara pengguna pelat khusus (RF) bertindak arogansi di jalan raya, menggunakan strobo tidak sesuai aturannya. Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak. “Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” ujar dia.

Aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah. Tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.

Selain itu, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” kata Yusri.

Yusri mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika dulu, pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.

“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” ujar Yusri menambahkan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 09:15
Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi

WARTAPENANEWS.COM - Gunung Semeru erupsi pada Kamis (25/4) pagi. Tepatnya pukul 06.35 WIB. "Terjadi erupsi G. Semeru pada hari Kamis, 25 April 2024, pukul 06:35 WIB. Tinggi kolom letusan teramati

01
|
25 April 2024 - 08:31
Dibantu Joe Biden, Rp276 Triliun akan Dikirim ke Israel

WARTAPENANEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memastikan akan segera mengirimkan paket bantuan luar negeri sebesar USD17 miliar (Rp276 triliun) untuk Israel, serta USD9 miliar (Rp146 triliun) untuk warga

02
|
25 April 2024 - 08:12
Mobil Rubicon Rafael Alun Dilelang Rp809 Juta

WARTAPENANEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang mobil Jeep Rubicon hasil sitaan dari Mario Dendi Satrio, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun. Berdasarkan informasi di akun Instagram

03