wartapenanews.com – Istri mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah memperlihatkan surat berisi permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat yang diunggah melalui Instagram @saelisyah itu menerangkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Polri pun merespons dengan menyerahkannya kepada persidangan nantinya. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, akan dibuktikan di persidangan.
“Fakta persidangan yang dinilai oleh hakim,†kata Dedi di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi tak mempermalahkan langkah istri Brigjen Hendra mengunggah surat permintaan maaf Ferdy Sambo tersebut. Sebab, hal itu bagian dari hak setiap tersangka maupun Pasal 66 KUHAP.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan,†terang Dedi.
Meski begitu, sambung Dedi, pembuktian itu bakal diputuskan oleh hakim persidangan. Hal ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Begitu pula dengan sidang etik. Komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui akun Instagram @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.
Pada bagian akhir surat itu, Ferdy Sambo menuliskan, “Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik. Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah. Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri. (mus)