25 April 2024 - 09:25 9:25

Posting Menghina di Media Sosial, UEA Didenda Rp2 Miliar

WartaPenaNews, Jakarta – Warga Uni Emirat Arab (UEA) yang mem-posting komentar yang menghina dan memfitnah di media sosial menghadapi hukuman penjara dan denda hingga 500 ribu dirham atau sekitar Rp 2 miliar. Jaksa penuntut UEA memperingatkan hukuman juga berlaku bagi mereka yang mengirimkan pesan semacam itu ke sesama pengguna media sosial.

Penuntut Umum Federal mengatakan: “Undang-undang menjatuhkan hukuman penjara dan/atau denda antara 250 ribu dirham hingga 500 ribu dirham pada siapa pun yang mem-posting komentar yang menghina secara online atau mengirim pesan fitnah dan memfitnah kepada orang lain melalui internet.

“Pasal 20 Undang Undang Federal Nomor 5 Tahun 2020 tentang pemberantasan kejahatan dunia maya menetapkan seseorang dapat dikenakan hukuman jika dia melakukan kejahatan dengan menggunakan Internet atau segala bentuk teknologi informasi,” ujar jaksa penuntut umum, dilansir di Khaleej Times, Rabu (14/10).

Jaksa penuntut umum di Abu Dhabi tahun lalu melaporkan jumlah orang yang dituntut atas tuduhan penyalahgunaan media sosial meningkat secara signifikan. Pejabat merilis angka yang menunjukkan mereka menangani 512 kasus pelanggaran media sosial pada 2019, dibandingkan dengan 357 pada 2018. Sekitar 392 kasus serupa terdaftar pada 2017.

Pelecehan online; pemerasan, ancaman dan pemerasan; menerbitkan dan menyebarkan informasi palsu; melanggar privasi orang lain; mem-posting dan menyebarkan komentar yang menghina dan menghina; mem-posting iklan dan rumor palsu; bersumpah, memfitnah dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan; dan penipuan termasuk di antara pelanggaran utama.

Amer Al Ameri dari Penuntut Umum Abu Dhabi telah menjelaskan dalam sebuah forum bahwa penyalahgunaan media sosial adalah ekspresi atau tindakan yang disengaja dari seseorang atau entitas yang dianggap menghina atau merugikan kehormatan atau martabat orang atau entitas apa pun. Ini juga melibatkan melakukan secara online tindakan apa pun yang dapat dihukum oleh hukum, seperti memposting gambar tanpa izin dan penggunaan teknologi apa pun yang melanggar privasi orang lain. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 09:15
Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi

WARTAPENANEWS.COM - Gunung Semeru erupsi pada Kamis (25/4) pagi. Tepatnya pukul 06.35 WIB. "Terjadi erupsi G. Semeru pada hari Kamis, 25 April 2024, pukul 06:35 WIB. Tinggi kolom letusan teramati

01
|
25 April 2024 - 08:31
Dibantu Joe Biden, Rp276 Triliun akan Dikirim ke Israel

WARTAPENANEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memastikan akan segera mengirimkan paket bantuan luar negeri sebesar USD17 miliar (Rp276 triliun) untuk Israel, serta USD9 miliar (Rp146 triliun) untuk warga

02
|
25 April 2024 - 08:12
Mobil Rubicon Rafael Alun Dilelang Rp809 Juta

WARTAPENANEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang mobil Jeep Rubicon hasil sitaan dari Mario Dendi Satrio, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun. Berdasarkan informasi di akun Instagram

03