29 April 2024 - 19:18 19:18

Potensi Tarif Listrik Naik di 2020

WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pada 2020 mendatang, mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif bakal diimplementasikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, mekanisme kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mengurangi beban keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun depan.

“Dengan diimplementasikannya mekanisme penyesuaian tarif secara penuh, kemungkinan biaya tarif dasar listrik untuk 12 golongan nonsubsidi dapat berubah-ubah setiap tiga bulan. Dengan kata lain, terdapat potensi kenaikan tarif dasar listrik,” kata Rida di Jakarta, Selasa (2/7).

Namun, Rida menegaskan, mekanisme tersebut agar tidak diterjemahkan bahwa harga listrik dinaikkan. Sebab, penyesuaian tarif bisa juga berdampak pada penurunan harga selama komponen biaya pokok produksi dalam negeri menurun.

Sebagaimana diketahui mekanisme penyesuaian tarif untuk golongan listrik non subsidi sebetulnya telah berlaku sejak 2014 silam. Namun, semenjak 2017 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan atau menurunkan tarif listrik.

“Dengan kata lain, tarif listrik yang diterima masyarakat saat ini berada pada posisi stabil,” ujarnya.

Rida menuturkan, penyesuaian tarif itu dilakukan per tiga bulan dengan mempertimbangkan tingkat harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, serta laju inflasi nasional. Ketiga komponen tersebut masing-masing memiliki bobot untuk menentukan apakah tarif harus dinaikkan atau diturunkan.

“Jadi, nanti kemungkinan grafik tarif listrik lurus terus sepeti saat ini itu kecil. Jadi, mengikuti pola seperti tahun 2016,” imbuhnya.

Menurut Rida, adanya penyesuaian tarif juga bakal meminimalisasi besaran kompensasi biaya listrik yang ditanggung pemerintah kepada PLN. Kompensasi yang dimaksud, yakni selisih antara harga listrik yang diterima masyarakat dan harga ideal listrik itu.

“Istilah kompensasi digunakan lantaran pembayaran yang dilakukan pemerintah terhadap PLN tidak melalui mekanisme persetujuan DPR. Pembayaran yang dilakukan pemerintah atas persetujuan DPR disebut sebagai subsidi,” terangnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03