Jakarta, WartaPenaNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjas Sama (PKS) dengan 30 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara langsung dan juga virtual pada Jumat (18/12/2020).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya berharap dengan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran aplikasi Sipetruk, dapat terus mendorong peningkataan pengawasan penyaluran KPR Subsidi FLPP. Sebab dikatakan Menteri Basuki, keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat dari kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.
“Pengembangan digital memang harus cepat kita lakukan, tetapi jangan hanya mengejar volume. Dengan adanya aplikasi Sipetruk ini harus lebih terjamin kualitas rumah MBR yang dibangun. Selama ada uang APBN dalam pembangunannya, maka Kementerian PUPR bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjaga kualitasnya. Pastikan subsidi sampai ke tangan yang tepat, jangan main-main dengan uang subsidi dan kualitasnya sekali lagi harus dapat dipertanggungjawabkan,†tegas Menteri Basuki dalam siaran persnya yang diterima WPN, Jumat (18/12/2020).
Dengan alokasi anggaran FLPP tahun 2021 sebesar Rp19,12 triliun untuk 157.500 unit rumah, Menteri Basuki berharap agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan rumah bagi MBR yang lebih baik. “Pihak Bank harus memilih pengembang yang memang betul-betul serius ingin membangun rumah subsidi. Karena masih ada beberapa kasus di lapangan, dimana pelanggan yang sudah akad namun belum dibangun-bangun rumahnya, atau sudah dibangun tetapi tidak layak ditempati,†ujarnya. (rob)