wartapenanews.com – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, Senin (9/5).
Inmendagri Nomor 25 terkait Penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Dalam aturan baru, bagi daerah yang melaksanakan PPKM Level I, kafe dan restoran atau rumah makan bisa beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
“Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri tersebut.
Sementara jumlah pengunjung, maksimal 75 persen dari kapasitas yang tersedia dengan ketentuan makan maksimal 60 menit. (mus)
Post Views: 171