19 April 2024 - 17:03 17:03

PPKM Level I, Kafe dan Restoran Boleh Beroperasi dari Jam 18.00 WIB sampai 02.00 WIB

wartapenanews.com – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, Senin (9/5).

Inmendagri Nomor 25 terkait Penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Dalam aturan baru, bagi daerah yang melaksanakan PPKM Level I, kafe dan restoran atau rumah makan bisa beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

“Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri tersebut.

Sementara jumlah pengunjung, maksimal 75 persen dari kapasitas yang tersedia dengan ketentuan makan maksimal 60 menit. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03