24 April 2024 - 06:32 6:32

PPKM, Pesawat Boleh Terisi 100 Persen

WartaPenaNews, Jakarta – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah pusatmengizinkan tingkat okupansiatau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan terasa tidak pas mengingat masih tingginya kasus penularan covid-19 di Indonesia.

Izin mengisi kursi pesawat 100 persen tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan, untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam pesawat, seluruh penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Namun, untuk penumpang penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Selain itu, pemerintah mewajibkan maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang digunakan untuk area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala covid-19.

Sementara, penumpang juga masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Lalu, penumpang dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan kepada petugas di bandara tujuan.

Penumpang juga tak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan diizinkan untuk makan atau minum di dalam pesawat.(wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03