WARTAPENANEWS.COM – Masa jabatan anggota DPR periode 2024-2029 hampir berakhir. Menjelang akhir masa jabatan, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang salah satu revisinya adalah tidak mengatur jumlah kementerian.
Revisi undang-undang itu disiapkan sebagai payung hukum teranyar bagi presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menyusun kabinet besarnya yang dikabarkan akan membentuk 44 kementerian dan lembaga.
Lantas bagaimana respons Presiden Jokowi mengenai kabar Prabowo akan membentuk 44 kementerian dan lembaga?
“Ditanyakan ke presiden terpilih itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya. Ditanyakan presiden terpilih,” kata Jokowi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/9).
Jokowi menegaskan bahwa urusan kementerian dan lembaga ke depan adalah hak presiden terpilih.
“Itu hak prerogatif kewenangan di presiden terpilih, karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat,” ucap dia. (mus)