26 April 2024 - 05:09 5:09

Praktisi; BI Harus Segera Susun Aturan Soal Industri Keuangan Digital

Jakarta, WartaPenaNews – Pratisi Perbankan Yunisyaaf mendorong pemerintah, khususnya bank sentral (Bank Indonesia) untuk membuat sebuah aturan hukum industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).

“Secara aturan hukum hukum, fintech perlu dibuat aturan yang spesifik. Aturan ini bisa disusun oleh pihak otoritas perbankan (BI),” kata Yunisyaaf saat berbincang saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2020) akhir pekan lalu.

Dosen pascasarjana Institut Perbanas Jakarta ini juga menghimbau agar sektor perbankan tak perlu apriori dengan kehadiran fintech. Justru, kata dia, perbankan harus merangkul fintech yang berbasis teknologi serta memiliki fleksibilitas layanan yang tinggi, dan cepat.

Keunggulan lainnya, sambung Yunisyaaf, tingkat jangkauan nasabahnya yang lebih luas.

“Perbankan sampai saat ini masih menggunakan cara konvensional dalam pembiayaan. Berbeda dengan fintech yang bisa mengakses seluruh data maupun track record calon debiturnya,” sambung Yunisyaaf.

Ia memperkirakan BI belum membuat aturan soal fintech lantaran masih melihat perkembangan industri keuangan digital ini. Namun, menurutnya aturan itu sudah dirasakan mendesak untuk segera disusun.

Selain itu, sambung Yunisyaaf, perlu juga dibuat sistem standarisasi industri fintech di Indonesia.

Selama ini Indonesia belum memiliki Undang-undang tentang Financial Technology (Fintech) sebagai landasan hukum industri keuangan berbasis teknologi.

Selama ini industri fintech masih diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Akan Terus Berkembang
Salah satu penggagas Forum Dokter Multidisiplin (FDM) ini memperkirakan industri keuangan digital akan terus berkembang.

Di sisi lain, sektor perbankan telah gagal melihat kebutuhan masyarakat, terutama pada pengembangan bisnis mikro dan Usahak Kecil Menengah (UKM). Ia menilai selama ini bank konvesional terkesa kaku dengan aturan dan prosedur (SOP) yang dibuatnya sendiri.

Faktor pemicu lainnya, akses masyarakat ke sistem keuangan masih tergolong rendah. Kehadiran fintech bisa jadi pemicu naiknya akses keuangan di sektor non-perbankan.

Yunisyaaf pun berharap ke depan kehadiran fintech bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Fintech bisa mengatasi, pertumbuhan ekonomi nasional akan tumbuh dengan cepat,” ujarnya.

Merujuk ke laporan East Ventures Digital Competitiveness Indeks (EV-DCI), pada 2019 nilai transaksi uang elektronik tumbuh 307,56% menjadi Rp47,2 triliun dan sepanjang 2014-2018 tumbuh lebih dari 1.300%.

Produk-produk fintech disebutkan semakin berkembang cepat, mulai dari transaksi pembayaran, peningkatan modal, manajemen investasi, penggalangan dana, asuransi digital, crowdfunding, hingga pemberian pinjaman.

Untuk fintech lending saja, hingga November 2019 tercatat sebanyak 144 fintech lending sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diperkirakan terus naik.

Secara akumulatif, pinjaman yang disalurkan melalui fintech lending hingga November 2019 telah mencapai Rp75,5 triliun. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03