29 March 2024 - 16:15 16:15

Praktisi Hukum, Hakim Harus Tolak PKPU Terhadap Pertamina Foundations

WartaPenaNews, Jakarta – Pada persidangan perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Kamis (23/6) lalu, terungkap bahwa Pertamina Foundations (PF) tidak memiliki kewajiban apapun yang harus dibayarkan kepada sukarelawan Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Tapi pada kenyatannya justru pihak GMP mengajukan gugatan pailit atau PKPU terhadap PF ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Pada perkara PKPU No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst, GMP meminta Majelis Hakim menerima permohonannya.

Praktisi hukum Suhardi Somomuljono merasa heran dan bingung atas upaya yang dilakukan GMP menggugat pailit PF tanpa adanya kewajiban atau utang yang harus ditanggung oleh Yayasan Pertamina tersebut.

“Lah kepriben ada tidak hubungan utang piutangnya antara penggugat dan tergugat,” ucap Suhardi dalam keterangannya kepada wartawan menanggapi perkara PKPU antara PF dan GMP, Selasa (29/6/2021).

Dia mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara PKPU itu harusnya menolak atau menyatakan perkara tidak dapat diterima jika memang terbukti tidak ada hubungan hutang piutang antara para pihak.

“Jika tidak terbukti adanya hubungan hukum utang piutang setelah diperiksa dalam pembuktian oleh majelis hakim maka hakim dapat memutuskan perkara tidak dapat diterima atau ditolak,” sambung Suhardi.

Pemilik kantor hukum SSA Advocates ini menambahkan, permohonan PKPU atau kepailitan harus tunduk kepada asas legalitas yang mewajibkan terjadinya ingkar janji atau wanprestasi dalam konstruksi hubungan utang piutang diantara kedua belah pihak.

“Jika asas legalitas tersebut tidak dapat terpenuhi maka gugatan tidak memenuhi unsur formil. Akibatnya, gugatan dapat oleh hakim tidak diterima atau ditolak,” ujar Suhardi yang juga dosen Pascasarjana Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten ini.

Tak hanya itu, dalam perkara gugatan PKPU mewajibkan adanya minimal dua kreditur atau lebih. .Jika asas legalitas ini tidak bisa terpenuhi maka gugatan tidak memenuhi unsur formil. Akibatnya, gugatan dapat tidak diterima oleh hakim atau ditolak.

Pertamina Foundations digugat ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat oleh sukarelawan Gerakan Menanam Pohon (GMP). Pada Sidang Kamis lalu, terungkap bahwa PF tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran apapun kepada pihak GMP, selaku pihak pemohon PKPU.

Bahkan, terungkap juga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perkara ini dan sudah memiliki putusan inkracht, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No 7 Tahun 2012 menyatakan bhawa tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum, oleh sebab itu hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03