WARTAPENANEWS.COM – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa mengaku bangga negaranya bisa membawa kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ). Dia menegaskan, bahwa langkah itu diambil agar kekejaman Israel di Gaza dapat dihentikan.
“Saya tidak pernah merasa bangga seperti yang saya rasakan saat ini ketika tim hukum kita memperdebatkan kasus kita di pengadilan ICJ, Den Haag,” ujar Ramaphosa saat berpidato di hadapan Liga Wanita dari partai yang berkuasa, Kongres Nasional Afrika (ANC) pada akhir pekan lalu.
“Saat pengacara kita membela kasus kita di Den Haag, ketika saya melihat (Menteri Kehakiman Afsel) Ronald Lamola, putra negeri ini, mengajukan kasus kita di pengadilan, saya tidak pernah merasa bangga seperti yang saya rasakan saat ini,” imbuhnya.
Ramaphosa kemudian menyinggung tentang adanya beberapa pihak yang memandang langkah Afsel membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ sebagai tindakan berisiko. Namun, ia menegaskan bahwa negaranya akan terus berjuang hingga tercapainya kemerdekaan Palestina.
“Kita adalah negara kecil, dan perekonomian kita kecil. Mereka bisa menyerang kita, tapi kita akan tetap berpegang pada prinsip kita. Seperti yang diajarkan oleh bapak demokrasi kita, kita tidak akan benar-benar bebas sampai rakyat Palestina bebas,” kata Ramaphosa.
Persidangan dugaan genosida Israel di Gaza digelar selama dua hari di ICJ, yakni pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Pada hari pertama persidangan, Afsel, selaku penggugat, memaparkan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Keputusan ICJ atas kasus ini nantinya bersifat mengikat. Namun, kemampuan ICJ untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya terbilang sangat kecil.
Lebih dari 24.000 warga Palestina di Gaza telah terbunuh sejak Israel melancarkan agresinya pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Sementara korban luka melampaui 56.000 orang. (mus)