16 April 2024 - 15:44 15:44

Presiden Bentuk BP3 Guna Percepat Penyediaan Rumah Layak Bagi MBR

Jakarta, WartaPenaNews – Pemerintah membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Badan ini guna mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Aturan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” seperti tercantum dalam poin 2 Pasal 3 seperti dikutip dari Kompas.com melalui laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/02/2021).

Selain untuk mempercepat penyediaan rumah umum, BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR. Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Setelah BP3 ini dibentuk maka badan tersebut nantinya akan memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan

2. Melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum

3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian

4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan

5. Melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan. 6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah

7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Secara struktural, Badan BP3 ini nantinya akan memiliki tiga unsur penting yaitu pembina, pelaksana dan pengawas.

Pembina terdiri dari 4 orang dengan posisi satu orang ketua, dan tiga anggota. Dari sisi pembina, BP3 ini diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara tiga lainnya merupakan anggota yaitu Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu untuk badan pelaksana nantinya akan dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana dengan komposisi sebanyak 4 orang direktur.

Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pelaksana dan direktur ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Dewan Pembina,” dalam pasal 38 aturan itu.

Selanjutnya untuk dewan pengawas terdiri dari unsur kementerian teknis, akademisi, asosiasi profesi, pengembang perumahan, dan unsur dari masyarakat.

Aturan ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta dan diteken oleh presiden Joko Widodo. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
16 April 2024 - 07:32
Predator Seks Ini yang Perkosa dan Bunuh Anak Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Kabupaten Sitaro menjadi akhir pelarian Darius Pontoh, si predator seks, yang melakukan aniaya terhadap pasangan perempuan, serta menculik, memperkosa dan membunuh anak tirinya EN alias Elizabeth di Kabupaten

01
|
16 April 2024 - 07:10
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 21 April Mendatang

WARTAPENANEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem berupa peningkatan curah hujan dengan intensitas bervariasi hingga sepekan ke depan atau 21 April 2024 mendatang.

02
|
16 April 2024 - 06:32
Tikam Uskup dan Jemaat, Bocah 15 Tahun Diamankan

WARTAPENANEWS.COM - Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun ditangkap setelah seorang uskup dan beberapa pengunjung gereja ditikam saat uskup berkhotbah di Sydney, Australia. Insiden itu terjadi pada Senin (15/4/2024) malam

03