Jakarta, WartaPenaNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk turun tangan untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia yang kian parah dan memprihatinkan. Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas berulang di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan, serta korban jiwa.
“Sudah saatnya, Presiden harus turun tangan untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia yang kian parah dan memprihatinkan,” ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno kepada redaksi, Jumat (6/9/2019).
Secara umum, kata Djoko, terjadinya kecelakaan disebabkan empat faktor, yaitu manusia (human error), prasarana transportasi, sarana transportasi dan kondisi lingkungan. Namun jika melihat begitu berantakannya posisi dan kondisi mobil-mobil yang terlibat tabrakan, sepertinya kecepatan tinggi semua kendaraan. Terutama untuk mobil-mobil penumpang.
“Pengawasan terhadap kecepatan laju kendaraan di jalan tol kelihatannya masih sangat lemah. Ada aturan batas kecepatan belum diterapkan di jalan tol. Sudah ada rambu batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol, ada rambu yang maksimum 80 kilometer per jam, ada juga rambu yang mencantumkan 100 kilometer per jam,” terang Djoko.
Kondisi ini masih diperparah lagi dengan kondisi masyarakat pengguna jalan di Indonesia masih menyedihkan kadar disiplinnya dan juga pengawasan yang lemah di jalan termasuk jalan tol. Harusnya, kata Djoko, perlu ada petugas khusus di tiap tol gate yang “melihat” kondisi teknis dan kelengkapan mobil, misalnya lampu belakangnya tidak ada, maka di rest area pertama atau disiapkan tempat khusus setelah tol gate untuk menindaklanjuti mobil-mobil barang bermasalah tersebut.
Menurut Djoko, truk yang masuk ke jalan tol membawa pasir atau tanah tidak ditutup terpal, merupakan bentuk pelanggaran. Kelebihan dimensi truk agar dapat membawa barang berlebih masih kurang pengetatan. Saat dilakukan pengujian berkala kendaraan bermotor atau uji kir oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, tidak diluluskan. Belum pelanggaran operasi truk over dimension and over load (ODOL) di jalan raya nampaknya belum menyurut.
“Pengawasan di bidang Pengendalian Operasi (Dalops) di Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berdomisili di setiap provinsi harus ditingkatkan. Kemudian pengawasan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor juga diselenggarakan Dinas Perhubungan di kabupaten/kota harus lebih diperketat lagi,” pungkas Djoko. (rob)