21 April 2025 - 12:02 12:02
Search

Presiden Jokowi Naikkan Tukin 3 Instansi Pemerintah, PNS Makin Sumringah

IPOL.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan Tunjangan Kinerja atau Tukin tiga instansi pemerintah. Ketiga instansi itu antara lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Keputusan Jokowi menaikkan Tukin KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas telah resmi diundangkan pada 13 Juni 2023.

Kenaikan Tukin yang diberikan Jokowi kepada KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas tidak tanggung-tanggung capai 20 persen.

Kabar ini pun membuat sumringah para abdi negara yang bertugas di ketiga instansi pemerintah tersebut.

Berikut rincian besaran Tukin KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas sesuai dengan Perpres yang telah disahkan Jokowi.

Pertama untuk KemenPAN RB, besaran Tukin baru yang dinaikkan oleh Jokowi diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor Nomor 32 Tahun 2023.

Kedua untuk BPKP, kenaikan Tukin diatur Jokowi pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Ketiga untuk besaran Tukin baru yang dinaikkan Jokowi tertuang pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2023.

Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).

Berikut rincian besaran Tukin saat ini yang telah resmi dinaikkan Jokowi:

1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000

3. Kelas jabatan 15 sebesar Rp24.100.000

4. Kelas jabatan 14 sebesar Rp21.330.000

5. Kelas jabatan 13 sebesar Rp13.670.000

6. Kelas jabatan 12 sebesar Rp12.370.000

7. Kelas jabatan 11 sebesar Rp10.947.000

8. Kelas jabatan 10 sebesar Rp8.458.000

9. Kelas jabatan 9 sebesar Rp7.474.000

10. Kelas jabatan 8 sebesar Rp6.349.000

11. Kelas jabatan 7 sebesar Rp5.079.000

12. Kelas jabatan 6 sebesar Rp4.837.000

13. Kelas jabatan 5 sebesar Rp4.607.000

14. Kelas jabatan 4 sebesar Rp4.179.000

15. Kelas jabatan 3 sebesar Rp3.980.000

16. Kelas jabatan 2 sebesar Rp3.154.000

17. Kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000.(Yudha Krastawan)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait