14 May 2025 - 14:27 14:27
Search

Pria Asal Malang ini Tanam Tanaman Terlarang

 WartaPenaNews. Malang  – JS (37), warga Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, menanam sendiri tanaman ganja di rumahnya. Alasan dia lebih irit biaya bila ingin mengkonsumsi ganja.

“Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan di atas plafon rumah,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Senin (6/7/2020) siang.

Saat digerebek JS sedang konsumsi ganja di rumahnya. Tersangka sudah 2 tahun menanam tanaman terlarang tersebut dan kerap menggelar pesta ganja.
“Setelah panen ganja, tersangka ini biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja,” ujarnya.

Sementara itu, JS berdalih ganja tersebut ia tanam di rumah mertuanya di Tirtoyudo setelah mengambil bibit ganja turunannya yang ia tanam sendiri di jalan Muharto, Kota Malang.

“Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah 2 tahun saya tanam. Selama ini sudah panen 4 kali,” papar JS.

JS menambahkan, tanaman ganja yang siap dipanen berumur 6 bulan lebih. “Kalau yang 17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kita panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja. Biar hemat,” pungkas JS.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal, 5 tahun penjara. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait