wartapenanews.com – Seorang pria bernama Raedy Angga (31) dan istri simpanannya, Helen Susan (32), nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kedua pelaku tersebut berbagi peran dalam melakukan perdagangan ilegal itu. Angga mengambil narkoba dengan mengikuti petunjuk melalui telepon.
“Mereka dipandu untuk berada di posisi mengambil. Kemudian ada orang yang lewat mengantarkan barang. Terus diambil narkobanya,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Tony Ardian, Selasa (24/1).
Sedangkan Susan menerima narkoba tersebut di rumah. Narkoba yang diterima oleh mereka, kemudian dijual.
“Rumah itu baru ditempati. Mereka menikah siri. Si A (Angga) kan memang sudah punya istri. Kalau si H memang tidak punya suami,” kata Tony.
Kejahatan mereka terendus oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Barat. Berbekal informasi dari masyarakat, tim tersebut menangkap Angga di kediamannya yang berada di Kuala Tungkal, Minggu (16/1). Ternyata pria yang ditangkap ini bekerja sebagai tenaga honorer.
Setelah mengamankan Angga, tim kepolisian menangkap Susan di rumah yang berbeda. Tim kepolisian pun menemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 529,39 gram, sebutir pil ekstasi warna pink, beserta alat hisap sabu.
Menurut pengakuan suami istri ini, mereka baru 2 kali melakukan transaksi narkoba. Namun, kedua pengedar narkoba tersebut masih dalam pemeriksaan polisi. Tidak hanya itu, kata Tony, Polres Tanjung Jabung Barat Juga sedang menyelidiki sumber narkoba itu.
“Masih kita selidiki lagi, karena hanya sepintas mereka bertemu dengan yang memberikan narkoba itu,” ujarnya. (mus)