24 April 2024 - 03:02 3:02

Pria Ini Sebarkan Foto Porno Mantan Pacar Usai Ditinggal Nikah

WartaPenaNews, Jakarta – Seorang pria berinisial PWS ditangkap Satreskrim Polres Bogor akibat menyebarkan foto porno mantan pacarnya di media sosial. Aksi itu dia lakukan karena sakit hati ditinggal nikah.

“Kita menangkap pelaku tindak pidana pornografi melibatkan foto porno di mana modusnya pelaku ini, memfoto dalam keadaan tidak berpakian. Pelaku sakit hati karena pacarnya berinisial DN hendak menikah dengan pria lain sehingga disebar pada saat mereka sedang berhubungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020.

Roland mengatakan tersangka PWS membuat konten berbau pornografi tersebut dengan cara memfoto DN pada bagian kemaluan dan payudara lalu menyebarkan ke media sosial Facebook dan Whatsapp.

Korban DN kemudian melaporkan ke Polres Bogor terkait adanya penyebaran foto korban yang memiliki muatan pornografi di media sosial Facebook dengan menggunakan beberapa akun Facebook dan Whatsapp. Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan patroli cyber, ditemukan jejak digital tiga pengguna akun Facebook dan Whatsaap yang digunakan oleh tersangka PWS.

“Korban awalnya sudah menikah, berpacaran dengan pelaku, kemudian tidak langgeng, pisah. Kemudian korban mau menikah lagi. Pada saat korban mau menikah lagi, si pelaku tidak terima sakit hati kemudian foto-foto pelaku dengan korban ini disebar. Foto tanpa busana ini dia sebarkan melalui media sosial. Korban melapor ke Polres Bogor,” kata Roland.

Roland melanjutkan pelaku PWS mengambil foto tersebut pada saat DN berpacaran dengannya secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan korban. PWS dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bogor guna penyidikan dan pengungkapan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone merk Samsung, Asus, Moto dan Apple. Enam lembar tangkap layar screenshot Whastapp, dan tiga akun Facebook.

“Terhadap pelaku kita kenakan Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun dan juga kita kenakan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun maksimal,” kata Roland.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03