Wartapenanews, Jakarta – Pemerintah terus membangun daya saing industri nasional yang berbasis pada kemampuan kompetitif sumber daya manusia dan keunggulan komparatif sumber daya alam. Namun demikian, industri nasional akan tumbuh dan berkembang jika produknya digunakan, baik untuk mencapai skala ekonomi maupun peningkatan kualitas produk.
“Oleh karena itu, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang dan sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri,†kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono pada Forum Bisnis dan Apresiasi P3DN di Jakarta, Selasa (10/12).
Sekjen Kemenperin menyampaikan, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN, setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN diwajibkan dan diharapkan secara proaktif membentuk Tim P3DN.
“Berdasarkan peraturan tersebut, Tim P3DN berfungsi melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan P3DN di setiap lingkungan instansi, dan juga melakukan penafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran capaian TKDN,†jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, menurut Sigit, Tim P3DN akan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Tim Nasional P3DN yang terbagi dalam tiga fungsi, yaitu Pokja Pemantauan P3DN, Pokja TKDN serta Pokja Sosialisasi, guna memaksimalkan penyerapan penggunaan produk serta meningkatan fungsi monitoring dan evaluasinya.
“Kami berharap dengan terbentuknya Tim P3DN di masing-masing Kementerian/Lembaga maupun BUMN Nasional, komitmen implementasi P3DN di masing-masing instansi dapat lebih dimaksimalkan dalam pengadaan barang/jasa,†imbuhnya.
Upaya tersebut diyakini berdampak terhadap penurunan importasi dan penguatan struktur industri manufaktur, sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan baru, mengurangi defisit perdagangan melalui ekspor dan substitusi impor, meningkatkan pemasukan pajak, serta berdampak pada bergeraknya ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan apresiasi kepada Kementerian/Lembaga maupun BUMN yang telah mengoptimalkan program P3DN. Adapun penerima Apresiasi P3DN untuk Kategori Instansi Kementerian/Lembaga adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Capaian TKDN sebesar 84,89%.
Selanjutnya, penerima Apresiasi P3DN untuk Kategori Instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan Capaian TKDN sebesar 32,19%. Sedangkan, penerima Apresiasi P3DN untuk Kategori Instansi Non Kementerian/Lembaga Non BUMN adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).(azk)