19 April 2024 - 20:16 20:16

Ditahan Gara-gara Protes Keberadaan Pabrik Rokok, Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Empat IRT yang Ditahan Dibebaskan

Jakarta, WartaPenaNews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memprotes langkah aparat penegak hukum yang memenjarakan empat orang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Mereka mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya karena disangka merusak rumah orang lain dan memprotes keberadaan gudang pabrik rokok di kawasan permukiman mereka. Ironisnya, dua diantara keempat ibu itu harus membawa bayi mereka ke dalam penjara karena mesti menyusui.

Sahroni menyebut tindakan penegak hukum memenjarakan para ibu rumah tangga itu tidak bijak karena tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan mengingat para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya.
“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Saya sudah menelepon pihak Kejaksaan dan Polisi untuk segera membebaskan mereka,” kataya kepada wartawan, Minggu (20/2/2021).

Politisi dari Partai Nasdem ini menambahkan, dalam upaya penegakan hukum semestinya aparat melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus ini, Sahroni menilai jelas-jelas para ibu itu melempar batu ke pabrik rokok karena dianggap mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga. Dia merasa keempatnya tidak harus berakhir di penjara.

“Ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” jelas Sahroni.

Perkara ini berawal dari aksi memprotes keberadaan pabrik rokok yang berada di Desa Eat Nyiur yang dianggap telah mencemari udara. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, salah satu anak berusia empat tahun dari ibu yang ditangkap meninggal dunia akibat sesak napas yang diduga akibat terpapar polusi pabrik.
Keempat IRT dituding melempar gudang pabrik rokok sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan, sementara pabrik lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Akibat aksi itu, empat IRT terpaksa harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Praya karena melempar atap gudang rokok perusahaan UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka memprotes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka.

Masing-masing ibu asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, antara lain Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03