15 May 2024 - 22:15 22:15

PSBB Diperketat di Jawa dan Bali, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

WartaPenaNews, Jakarta – OJK mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11 – 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di masyarakat.

OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk  mencegahan penyebaran Covid – 19.

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa – Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. (azk)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
15 May 2024 - 16:54
Kepulauan Seribu Jakarta Diguncang Gempa Berkekuatan 5,4 Magnitudo

WARTAPENANEWS.COM –  Gempa dengan kekuatan M5,4 mengguncang Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, pukul 16.42 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa tidak berpotensi tsunami. Sementara

01
|
15 May 2024 - 16:19
Usai Wilayah Kharkiv yang Diserang Rusia, Pasukan Ukraina Mundur

WARTAPENANEWS.COM –  Pasukan Ukraina di beberapa desa timur laut Kharkiv ditarik mundur. Sejak pekan lalu tentara Rusia menyerang desa-desa tempat tentara Ukraina mundur. Pengumuman penarikan tentara Ukraina diumumkan oleh pemerintah

02
|
15 May 2024 - 15:37
Kenali Perbedaan Lip Stain dan Lip Cream!

WARTAPENANEWS.COM – Apakah kalian pernah mendengar Lip Stain? Lip Stain adalah produk lipstik cair yang dikenal karena formula ringan dan efek warna yang alami pada bibir. Formula lip stain biasanya

03