29 March 2024 - 12:53 12:53

PT BMQ Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolda Bengkulu

Jakarta, WartaPenaNews.com – Nurul Awaliyah, Dirut PT Bara Mega Quantum (PT BMQ) meminta agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menindak tegas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, karena dituding mencoba mengaburkan masalah dalam memberikan klarifikasi terkait perampasan tambang batu bara miliknya di Kab. Bengkulu Tengah, Prov. Bengkulu.

Seperti berita yang dikutip dari Tribatabengkulunews.com, Polda Bengkulu telah mengerahkan 280 personil Polisi ke lokasi tambang milik PT BMQ untuk mencegah terjadinya konflik.

Menurut Nurul Awaliyah, tujuan mobilisasi 280 personil Polisi Polda Bengkulu ke lokasi tambang hanya semata-mata untuk kepentingan dan mendukung “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin untuk mengambil alih tambang batu bara miliknya, secara melawan hukum.

Dugaan ini didasarkan pada alat bukti berupa dokumentasi foto, video, dan keterangan saksi terdapat fakta dimana terdapat 6 orang karyawan kelompok Trio Bersaudara ini ikut bersama-sama berada dalam rombongan 280 personil polisi, yang turun ke tambang.

Kemudian, polisi juga mengamankan 34 karyawan Nurul Awaliyah yang secara damai selama 6 bulan menjaga tambang PT BMQ. Padahal mereka yang diamankan itu sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum atau menggangu ketentraman masyarakat.

“Kapolda berdalih guna menindak aksi premanisme dan demi menjaga ketertiban. Premanisme itu ada di kota, bukan di hutan yang banyak hewannya,” ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2019).

Sementara itu, Branch Manager PT BMQ Eka Nurdianty Anwar menduga telah terjadi pembiaran atas terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap diri Nurul Awaliyah atas pelaporan Dinmar Najamudin di Dirkrimum Polda Bengkulu.

Menurut Eka, tanpa alat bukti yang sah, Nurul Awaliyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirreskrimum Polda Bengkulu, dengan tujuan mempermudah pihak pelapor merebut tambang batu bara PT BMQ milik terlapor. Kini perkaranya tengah dieksaminasi oleh Plt. Jampidum untuk dihentikan penuntutannya.

Sebaliknya, pihak penyidik Polda Bengkulu hingga saat ini belum menaikkan status hukum Dinmar Najamudin Cs, atas dugaan tindakan pidana yang dilakukannya sesuai tanda bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018, di Direktorat Dirkimum Polda Bengkulu.

Padahal sebelumnya sudah terdapat rekomendasi hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018 di Karo Wassidik Bareskrim yang menyatakan status para terlapor sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Eka menambahkan, pemilik atas 90% saham pada PT BMQ adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas perseroan yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35 tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, Notaris di Kota Bengkulu.

Kemudian akte mendapatkan legalitas untuk menambang, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010 tertanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah yang menyatakab perusahaan tambang batu bara PT BMQ adalah milik Nurul ALawiyah. (*)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 08:35
Polisi Bakal Periksa Bos yang Izinkan Sopir Truk di Bawah Umur hingga Celaka di Halim

WARTAPENANEWS.COM - Polda Metro Jaya mengaku akan mendalami sosok bos yang memperkerjakan MI (17), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kabid Humas

01
|
29 March 2024 - 08:13
Lurah di DIY Ingin Lurah 2 Periode Bisa Maju Lagi

WARTAPENANEWS.COM - Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Nayantaka, menyambut baik pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana ada perubahan masa jabatan lurah dari

02
|
29 March 2024 - 07:29
Diduga Kasus Pelecehan Seksual, Mantan Ketua DPD PSI Jakbar Dipolisikan

WARTAPENANEWS.COM - Mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar) ANL dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual, oleh seorang wanita berinisial W (29). Laporan dilakukan di Polda Metro Jaya

03