24 April 2025 - 11:58 11:58
Search

PT Jakarta Vonis Tubagus Chaeri Wardana 7 Tahun Penjara

Jakarta, WartaPenaNews – Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selama 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Dalam petikan amar putusan, terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Majelis Hakim juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin dan hakim anggota yaitu Mochammad Luthfi serta Singgih Budi Prakoso pada 7 Desember 2020.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait