WartaPenaNews, Jakarta -Â Mulai Sabtu, 11/9/2 021 syarat perjalanan dengan kereta yang dioperasikan oleh KAI Komuter diantaranya Komuter Line Jabodetabek mewajibkan pengguna untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, menggantikan syarat penggunaan surat tanda registrasi pegawai (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan maupun dokumen lainnya.
Hal tersebut mengikuti Surat Edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan, guna menghentikan penyebaran virus Covid-19. Mengandalkan partisipasi masyarakat pengguna untuk mau berbagi data lokasi saat bepergian, agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat diketahui.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah disosialisasikan di sejumlah stasiun KRL Komuter di Jabodetabek sejak Hari Selasa, 6/11 hingga Jum’at, 10/11/2021.
Pada Hari Sabtu, 11/9/2021 menjadi syarat wajib untuk pengguna KRL Komuter yang telah divaksin, minimal telah menerima vaksinasi dosis pertama.
Saya, (Budi Hartono) mencoba aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Citayam, serta memantau penggunaannya di stasiun Depok dan Pondok Cina.
Walau diwajibkan, KAI Komuter memberi pengecualian bagi calon penumpang yang belum bisa melakukan vaksin karena penyintas Covid-19, atau mereka yang dilarang melakukan vaksin ketika seseorang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, harus membawa surat keterangan medis dari dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.
Bagi yang tidak memiliki handphone berbasis Android atau iOS untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat membawa sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, disertai kartu identitas seperti ktp atau sim untuk dicocokan petugas.
Untuk menghindari kotor, lusuh dan robek sebaiknya sertifikat vaksin telah dilaminating.
Ketika mencoba aplikasi PeduliLindungi pada hari terakhir sosialisasi, Jum, at 6/9/2021 di Stasiun Depok. Foto: Budi Hartono.
Untuk mensosialisasikan aplikasi PeduliLindungi, para staf dan petugas keamanan akan membantu calon penumpang yang belum memahami peraturan tersebut diantaranya menjelaskan syarat mengunduh aplikasi, mengajarkan cara penggunaan ketika calon penumpang hendak memindai.
Serta membantu mengunduh aplikasi PeduliLindungi, jika calon penumpang sudah divaksin. Sudah tentu, petugas yang berjaga harus dipilih dari pribadi yang sabar, serta punya jiwa melayani, agar tidak timbul gesekan dengan calon penumpang.
Saya telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi kemudian membuka aplikasi, lalu memilih fitur “Pindai atau Scan QR Code” di halaman pertama.
Selanjutnya, hadapkan layar ponsel ke dekat papan atau kertas barcode yang banyak disediakan di area depan stasiun.
Pindai atau Scan QR Code hingga muncul sejumlah warna seperti hijau, kuning atau oranye, merah dan menyusul hitam. Warna-warna tersebut memiliki kode atau arti buat pengguna, apakah calon penumpang dapat memasuki area stasiun
atau tidak.
Ketika muncul warna hijau, berarti saya dapat masuk dan melanjutkan perjalanan. Kemudian tekan check-in, lalu saya tapping masuk melalui mesin tapping elektronik. Mudah dan sangat praktis lho.
Namun pihak KAI Komuter tetap menyarankan penumpang, untuk senantiasa membawa sertifikat vaksin cetak atau digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak bisa digunakan.
Arti Warna Hasil Pindai QR Code
Hijau : Pengguna bisa masuk dan menggunakan KRL Komuter atau bisa melanjutkan beraktifitas di ruang publik/di tempat yang dituju.
Kuning atau Oranye : pengguna sudah menerima vaksinasi dosis pertama dan boleh masuk, atau beraktifitas dengan melakukan protokol kesehatan ketat.
Merah : Pengguna tidak bisa masuk. Tertulis himbauan untuk segera melakukan vaksinasi.
Hitam : rencana ke depan warna hitam akan ditambahkan pada aplikasi. Warna hitam menandakan pengguna merupakan orang yang terinfeksi Covid-19. Jika orang tersebut berada di ruang publik, akan langsung dibawa dan dikarantina secara terpusat, agar penderita Covid-19 lebih cepat ditangani, serta memutus mata rantai penularan.
Kedepan, aplikasi PeduliLindungi akan diperluas penggunaannya, serta diwajibkan digunakan untuk semua akses publik, yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali.
Seorang staf sedang membantu calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Jum,at 10/9/2021 di Stasiun Citayam. Foto: Budi Hartono.
Selain berisi tentang Riwayat Vaksin, ada beberapa petunjuk penting pada aplikasi PeduliLindungi :
1. Memberikan Peringatan Pada Pengguna
Jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah, pengguna akan mendapatkan peringatan jika di lokasi pengguna ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif, atau jika ada pasien dalam pengawasan.
2. Pengawasan
Dari info lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian, memudahkan pemerintah mengawasi, serta mendeteksi pergerakan orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari kebelakang. Pemerintah jadi lebih mudah mengidentifikasikan, serta mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara global.
3. Mengunduh Aplikasi Vaksin
Bagi yang sudah divaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui file yang ada di aplikasi.
4. Informasi Hasil Tes Covid-19
Aplikasi PeduliLindungi
juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil test PCR/Swab Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.
5. Sebagai Bukti Untuk Mengakses Layanan Publik
Berguna bagi petugas di Komuter Line, serta tempat umum lain nya, untuk mengetahui apakah pengguna sudah menjalankan program vaksinasi atau belum, hanya dengan menunjukkan fitur pindai QR Code yang akan menampilkan data vaksinasi pengguna.(bud)