20 April 2024 - 21:14 21:14

PTDH Terhadap PNS Korup Dinilai Cukup Tepat

WartaPenaNews, Jakarta – Rendahnya komitmen sejumlah pimpinan instansi negara dalam menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi terus menuai polemik.

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian PAN RB, Mudzakir menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang abai memberhentikan PNS korup. Namun, tambahnya, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahan mereka.

“Sanksi terhadap PPK merupakan kewenangan pejabat di atasnya secara berjenjang dengan dilakukan pendalaman dulu. Penjatuhan sanksi pun sesuai tingkat kesalahan,” ujar Mudzakir, Senin (28/1).

Selain itu, Mudzakir mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri, BKN, dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi persoalan yang menghambat implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi. “Kita juga akan mengefektifkan implementasi SKB,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebut, beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Biro Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut, menjadi salah satu alasan. Selain itu, ia juga memandang PPK di tingkat pusat mau pun daerah memiliki keraguan untuk melakukan penindakan.

“Selain itu, judicial review yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) semestinya juga tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut,” kata Febri di kantornya.

Dirinya mengatakan, sama halnya dengan KemenPAN RB, KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan alasan ketidakpatuhan serta hambatan yang muncul. Karena, sambungnya, pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 orang itu seharusnya rampung pada Desember 2018 lalu.

KPK pun mengimbau kepada pimpinan instansi untuk serius menegakkan aturan PTDH terhadap PNS yang terbukti korup. “Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian (BKN), per 14 Januari 2019, sedikitnya 393 dari 2.357 PNS yang divonis bersalah melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di luar data itu, terdapat tambahan 498 PNS yang diberhentikan. Sehingga total PNS yang diberhentikan sebanyak 891 orang.

Data tersebut juga menyoroti lima kementerian yang belum secara resmi memberhentikan PNS korup. Yaitu masing-masing Kementerian PUPR (sembilan orang), Kemenristek Dikti (sembilan orang), Kementerian Kelautan dan Perikanan (tiga orang), Kementerian Pertahanan (tiga orang), dan Kementerian Pertanian (tiga orang).

Sedangkan, Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (tujuh orang) menjadi dua lembaga pemerintah pusat yang paling banyak memberhentikan PNS korup. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03