26 September 2023 - 17:24 17:24

PTDH Terhadap PNS Korup Dinilai Cukup Tepat

WartaPenaNews, Jakarta – Rendahnya komitmen sejumlah pimpinan instansi negara dalam menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi terus menuai polemik.

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian PAN RB, Mudzakir menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang abai memberhentikan PNS korup. Namun, tambahnya, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat kesalahan mereka.

“Sanksi terhadap PPK merupakan kewenangan pejabat di atasnya secara berjenjang dengan dilakukan pendalaman dulu. Penjatuhan sanksi pun sesuai tingkat kesalahan,” ujar Mudzakir, Senin (28/1).

Selain itu, Mudzakir mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri, BKN, dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi persoalan yang menghambat implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi. “Kita juga akan mengefektifkan implementasi SKB,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebut, beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Biro Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut, menjadi salah satu alasan. Selain itu, ia juga memandang PPK di tingkat pusat mau pun daerah memiliki keraguan untuk melakukan penindakan.

“Selain itu, judicial review yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) semestinya juga tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut,” kata Febri di kantornya.

Dirinya mengatakan, sama halnya dengan KemenPAN RB, KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan alasan ketidakpatuhan serta hambatan yang muncul. Karena, sambungnya, pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 orang itu seharusnya rampung pada Desember 2018 lalu.

KPK pun mengimbau kepada pimpinan instansi untuk serius menegakkan aturan PTDH terhadap PNS yang terbukti korup. “Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian (BKN), per 14 Januari 2019, sedikitnya 393 dari 2.357 PNS yang divonis bersalah melakukan korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di luar data itu, terdapat tambahan 498 PNS yang diberhentikan. Sehingga total PNS yang diberhentikan sebanyak 891 orang.

Data tersebut juga menyoroti lima kementerian yang belum secara resmi memberhentikan PNS korup. Yaitu masing-masing Kementerian PUPR (sembilan orang), Kemenristek Dikti (sembilan orang), Kementerian Kelautan dan Perikanan (tiga orang), Kementerian Pertahanan (tiga orang), dan Kementerian Pertanian (tiga orang).

Sedangkan, Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (tujuh orang) menjadi dua lembaga pemerintah pusat yang paling banyak memberhentikan PNS korup. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 September 2023 - 12:17
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berjualan

WARTAPENANEWS.COM –   Pemerintah resmi melarang platform 'social commerce' di Indonesia. Hal tersebut ramai dibicarakan setelah platform media sosial asal China, TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Fitur ini membuat masyarakat

01
|
26 September 2023 - 11:16
Pekan Ini, Kasus Bayi yang Tertukar Akan Selesai

WARTAPENANEWS.COM –  Setelah melakukan bonding selama hampir sebulan, dua bayi yang tertukar di Bogor akan dikembalikan secara utuh ke orang tuanya masing-masing pada minggu ini. "Insya Allah tanggal 29 September

02
|
26 September 2023 - 10:15
Begini Tanggapan Kaesang Diisukan Bakal jadi Cawapres

WARTAPENANEWS.COM –  Ketua Umum PSI periode 2023-2028, Kaesang Pangarep, merespons isu soal kakak kandungnya yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang bakal jadi cawapres. Gibran kemungkinan bisa

03