WartaPenaNews, Jakarta – Pemprov DKI tetap melakukan pengawasan secara ketat,dan tidak mudah bagi warga yang mudik ke kampung halaman kembali ke DKI Jakarta.
Khusus bagi yang menggunakan maskapai penerbangan,
harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta hasil tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) secara mandiri di tempat asalnya.
“Memang, yang kita minta adalah mereka sebelum berangkat itu harus sudah melakukan swab test,” ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (26/5/2020).
Menurut dia, hal tersebut guna bukti bahwa yang bertandang ke DKI Jakarta bersih dari Covid-19. Bagi menggunakan jalur darat, juga meski dilengkapi dengan SIKM dan muatan kendaraan harus sesuai dengan aturan. Adapun persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
“Hari ini secara keseluruhan bagi yang kendaraan darat tentu kita putarbalikkan. Bagi penumpang kereta, bis sebelum beli tiket sudah harus dilengkapi SIKM,” tutup dia.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id. (mus)