20 April 2024 - 20:41 20:41

Puluhan Karyawan Sahid Jaya Internasional Tuntut Hak yang Belum Dibayar

WartaPenaNews, Jakarta – Sedikitnya 20 karyawan/karyawati PT Hotel Sahid Jaya International yang telah memenuhi persyaratan pensiun atau berumur 55 Tahun hingga saat ini belum menerima uang pensiun. Padahal saat ini Hotel Grand Sahid Jaya telah memiliki cabang di beberapa Provinsi Indonesia dan beberapa negara dengan hasil keuntungan besar.

“Kami sangat sayangkan terhadap Hotel Sahid Jaya International yang sejak tahun 2018 sampai saat ini tidak ada itikad baik sebagai perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan/karyawati yang telah lewat jatuh tempo pensiun normal dengan batas usia 55 tahun,” kata Hanfi Fajri SH, selaku kuasa hukum dari 20 karyawan/karyawati yang belum diberikan haknya dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Hanif memaparkan masa pensiun para karyawan itu sudah memenuhi syarat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 dan Pasal 43 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode 2017-2019. Namun sayangnya mereka belum mendapatkan hak-haknya.

Dia memaparkan, perusahaan dipastikan mendapatkan keuntungan besar karena pada tanggal 3 Maret 2020, Hotel Sahid Jaya International telah meresmikan pembukaan Hotel Sahid Zarafshon di Bukhara, Uzbekistan yang merupakan hotel pertama dari tiga rencana ekspansi Sahid Group Indonesia di Uzbekistan. Dua hotel lainnya rencananya akan dibangun di kota Samarkand yang merupakan kepemilikan penuh dari Sahid Group sebanyak 300 kamar yang akan diresmikan pada tahun 2021.

“Seharusnya tidak ada alasan perusahaan untuk menunda-nunda pemenuhan hak-hak karyawan/ karyawati yang telah memenuhi batas usia normal pensiun sejak tahun 2018-2021, kalo dibilang tidak sanggup bayar tetapi bisa membangun 3 hotel di Uzbekistan. Padahal 20 orang pensiunan tersebut sudah mengabdi untuk di PT Hotel Sahid Jaya International selama 25-30 tahun. Karena keuntungan yang didapat perusahaan selama ini, salah satunya ada peran karyawan/ karyawati dalam menjalankan kegiatan bisnis sahid group,” tegasnya.

Hanfi mengungkapkan, selain belum membayar hak karyawan yang telah pensiun sejak tahun 2018-2021, PT Hotel Sahid Jaya International juga tidak memberikan hak-hak karyawan/karyawati sejak April 2020 sampai saat ini. Ironisnya lagi, beberapa orang karyawan juga dirumahkan oleh perusahaan tanpa ada kepastian dan diabaikan oleh perusahaan.

“Tindakan sepihak tanpa memberikan hak karyawan yang telah pensiun sejak tahun 2018-2021 tentu telah melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 juncto Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juncto Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Mengadu ke Komnas HAM
Lebih lanjut Hanfi memaparkan, perusahaan tidak dibenarkan untuk tidak memberikan gaji karyawan dengan alasan merugi akibat wabah virus corona. Oleh karenanya tindakan perusahaan tersebut tidak berdasarkan hukum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk pemotongan upah yang sah sesuai hukum tenaga kerja di Indonesia.

“Tindakan perusahaan merupakan pelanggaran terkait hak-hak karyawan dibidang ketenagakerjaan. Selain itu juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak klien kami berdasarkan perhitungan dalam Perjanjian Kerja Bersama VII tahun 2017-2019 sampai saat ini berlaku. Bahkan tidak memberikan gaji atau upah sejak April 2020 sampai saat ini” jelasnya.

Hanfi memaparkan, untuk mendapatkan hak – hak karyawan, pihaknya telah berjuang dengan mengirimkan surat perundingan Bipartit kepada PT. Hotel Sahid Jaya pada tanggal 12 April 2021. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI (Ditjen Binwasnaker & K3), Komisi IX DPR, Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, Disnakertrans DKI Jakarta), dan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat.

Jika tidak ada kesepakatan dalam perundingan Bipartit maka akan naik ke tahap Tripartit dengan melibatkan Sudin Nakertrans Jakarta Pusat. Kalo pun pada tahap Tripartit tidak mendapatkan kesepakatan atau perusahaan tidak melaksanakan anjuran, maka kami akan mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 20 orang karyawan pensiun hanya meminta haknya yang belum diberikan oleh perusahaan.

Kami minta pihak terkait dan para pemegang saham ikut menegur jajaran Direksi PT. Hotel Sahid Jaya International dan mendorong untuk memberikan hak-hak klien kami yang telah pensiun dengan perhitungan berdasarkan PKB 2017-2019. Segera selesaikan kewajiban dan perselisihan sesuai Pancasila dan UUD 1945 dalam menciptakan hubungan indsutrial yang harmonis dan berkeadilan tanpa melanggar HAM,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan masih menunggu konfirmasi dari manajemen PT. Hotel Sahid Jaya International. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03