20 April 2025 - 23:23 23:23
Search

Pungli di Pelabuhan Tanjung Intan Bisa Capai Rp 7 Miliar, Polri Diminta Turun Tangan

WartaPenaNews, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya dapat memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak kendaraan berat (truk) ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya. Praktek pungli dan truk ODOL di kawasan pelabuhan harus segera dihentikan.

Demikian hal ini disampaikan oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (26/6/2021).

ODOL merupakan kependekan dari over dimension over loading. Artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Djoko membeberakan di sekitar Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, ada sejumlah aktivitas bisnis, seperti PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, PT Manunggal Perkasa, PT Pertaminan RU IV Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Toxindo Prima. Waroeng Batok Industri. Perusahaan tersebut jika menggunakan armada truk, rata-rata memuat lebih.

“Dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir),” kata Djoko.

Dia menuturkan, dampak pemberantasan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta berimbas di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap. Untuk sementara waktu praktek pungli sudah hilang. Besaran pungli Rp250 ribu untuk pengemudi tembak dan Rp500 ribu – Rp700 ribu untuk parkir dan jasa keamanan selama truk berada di penampungan sementara.

“Dalam sehari lebih dari 300 armada truk ODOL keluar dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan. Transaksi pungli paling sedikit sekitar Rp7 miliar per bulannya di kawasan pelabuhan ini,” sambung Djoko.

Selama ini, Direktoran Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah berupaya melakukan penindakan terhadap praktek truk ODOL. Namun sayangnya tidak menunjukkan hasil yang signifkan, jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah.

Terlebih di masa pandemi, tidak dilakukan tindak pelanggaran oleh Polisi Lalu Lintas terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya. Dengan dibiarkan seperti sekarang, telah terjadi pembiaran yang sudah kronis.

“Polri mestinya turut mendukung penegakan hukum di jalan raya, karena ini kewenangannya. Jika penegakan hukum gencar dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, niscaya pungli dan truk ODOL pasti akan berkurang dan berakhir,” pungkas Djoko. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait